×

PC PMII Pekalongan Gelar Konsolidasi dan Kajian Kenaikan PPN 12%

PC PMII Pekalongan Gelar Konsolidasi dan Kajian Kenaikan PPN 12%

Pmiipekalongan.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pekalongan menyelenggarakan konsolidasi dan kajian terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021. Acara berlangsung pada ahad 29/12/2024 di Sekretariat PC PMII Pekalongan dan dihadiri oleh kader serta anggota di bawah naungan PC PMII Pekalongan.

Dalam forum tersebut, peserta menyampaikan beragam pandangan terkait dampak negatif kenaikan PPN bagi masyarakat kecil dan menengah. PC PMII Pekalongan menilai bahwa kebijakan ini tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat yang baru saja pulih dari tekanan pandemi.

Wakil Ketua Bidang Eksternal PC PMII Pekalongan, Mukhtar Maulana, memberikan tanggapannya terkait isu ini. “Kenaikan PPN menjadi 12% adalah kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat kecil. Pemerintah seharusnya lebih fokus memperbaiki tata kelola perpajakan dan memaksimalkan pendapatan dari sektor besar. Beban perpajakan ini, jika diterapkan, justru berpotensi memperparah ketimpangan ekonomi,” ujar Mukhtar.

Lebih lanjut, Mukhtar menegaskan pentingnya pengawasan dan penertiban pajak yang menyasar sektor usaha besar serta optimalisasi penerimaan dari sumber pendapatan lainnya, seperti pariwisata dan industri besar, untuk mendukung pembangunan daerah. Mukhtar juga menambahkan bahwa DPRD Kabupaten Pekalongan memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan agar lebih berpihak kepada masyarakat kecil dan menengah.

Hasil dari konsolidasi ini akan menjadi dasar tuntutan aksi damai yang direncanakan oleh PC PMII Pekalongan, dengan tujuan mendesak pemerintah pusat melalui pemerintah daerah untuk meninjau kembali kebijakan perpajakan yang dianggap membebani rakyat. Konsolidasi ini menjadi langkah awal bagi PC PMII Pekalongan untuk mengawal isu perpajakan secara serius.

Dalam forum ini, PC PMII Pekalongan menyampaikan pandangan kritis terhadap kebijakan tersebut dan menyatakan sikap resmi melalui tiga poin utama:

  1. Melalui DPRD Kabupaten Pekalongan untuk Mendesak Presiden RI Mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
    PC PMII Pekalongan meminta DPRD Kabupaten Pekalongan untuk mendesak Presiden agar segera mengeluarkan Perpu yang menghentikan pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2021, khususnya terkait kenaikan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini dinilai hanya akan menambah beban ekonomi masyarakat yang sedang berupaya pulih dari dampak pandemi.
  2. Mendorong DPRD Kabupaten Pekalongan untuk Menertibkan Pelaksanaan Pajak Penghasilan (PPh)
    PC PMII Pekalongan mendesak DPRD untuk memastikan pelaksanaan Pajak Penghasilan (PPh) dikelola secara tertib dan adil, sehingga tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat kecil. Penertiban ini penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan.
  3. Mendesak DPRD Kabupaten Pekalongan untuk Menertibkan Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) demi Meningkatkan Pendapatan Daerah
    PC PMII Pekalongan mengajak DPRD untuk memperbaiki pengelolaan pajak di sektor UMKM, termasuk di bidang pariwisata. Optimalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani pelaku usaha kecil.
Pekalongan-29-Desember-2024-Pengurus-Cabang-Pergerakan-Mahasiswa-Islam-Indonesia-PC-PMII-Pekalongan-menyampaikan-pandangannya-terkait-rencana-kenaikan-Pajak-Pertambahan-Nilai-PPN-menjadi-12-1-819x1024 PC PMII Pekalongan Gelar Konsolidasi dan Kajian Kenaikan PPN 12%

Post Comment